Portal Berita Online


Oleh: Irvan Nasir
Bagi sebagian besar Muslim di Nusantara pada abad ke-19, perjalanan menuju Tanah Suci Makkah adalah puncak dari spiritualitas kehidupan. Namun, di balik narasi kesucian tersebut, tersimpan lembaran hitam yang jarang dibuka dalam historiografi perhajian Indonesia: sebuah kisah tentang bagaimana kerinduan beribadah dieksploitasi oleh kapitalisme maritim swasta hingga berujung pada praktik perbudakan terselubung. Di jantung skandal kemanusiaan ini, terdapat nama sebuah firma raksasa asal Singapura: Alsagoff & Company.
Jeratan Utang di Pelabuhan Jeddah
Hingga pertengahan abad ke-19, gelombang jemaah haji dari Hindia Belanda (sekarang Indonesia) - khususnya dari Pulau Jawa terus melonjak seiring ditemukannya teknologi kapal uap. Firma Alsagoff, yang didirikan oleh dinasti pedagang Arab Hadhrami di Singapura, dengan cepat menangkap peluang ini. Mereka mendirikan Alsagoff Singapore Steamship Co. dan berhasil memonopoli rute pengangkutan jemaah haji dari Asia Tenggara menuju Jeddah.
Tragedi dimulai ketika ritual ibadah haji selesai. Banyak jemaah haji asal Jawa yang berangkat dengan perhitungan yang tidak matang, m modal nekat, tertipu oleh makelar haji (syekh), atau kehabisan uang akibat inflasi biaya hidup di Hijaz. Mereka terdampar di pelabuhan Jeddah, tidak memiliki tiket untuk pulang, dan menghadapi ancaman kelaparan atau penangkapan oleh otoritas Turki Utsmani.
Di titik nadir inilah, agen-agen Firma Alsagoff datang menawarkan "penyelamat". Mereka menyediakan tiket kapal uap komersial menuju Singapura secara kredit. Sebagai gantinya, para jemaah haji yang buta huruf dan putus asa ini dipaksa menandatangani atau membubuhkan cap jempol pada selembar dokumen hukum kolonial: Contract-Ticket (Tiket Kredit). Tanpa mereka sadari, lembar kertas tersebut adalah surat penyerahan kebebasan mereka.
Constantinople Estate: Neraka di Balik Nama Megah
Alih-alih dipulangkan ke kampung halaman mereka di Batavia, Semarang, atau Surabaya, kapal-kapal uap Alsagoff membawa ratusan jemaah haji Jawa berutang ini langsung menuju dermaga terisolasi di Pulau Kukup, ujung selatan Johor.
Di wilayah tersebut, Sayyid Muhammad bin Ahmad Alsagoff telah mengantongi konsesi lahan raksasa seluas 60.000 ekar dari Sultan Johor. Wilayah perkebunan sagu, gambir, dan lada ini diberi nama yang sangat megah: Constantinople Estate.
Di bawah hukum kolonial, sistem yang diterapkan Alsagoff dikenal sebagai debt-bondage atau hamba piutang. Para jemaah haji dipaksa bekerja sebagai buruh kontraktual untuk melunasi utang tiket mereka. Namun, sistem keuangan di Constantinople Estate telah direkayasa agar utang tersebut mustahil untuk lunas.
Gaji para jemaah dipotong tinggi untuk biaya pondokan yang kumuh dan makanan sehari-hari. Ditambah dengan bunga pinjaman yang terus membengkak, para jemaah haji asal Jawa ini terjebak dalam lingkaran setan perbudakan modern. Alih-alih pulang ke rumah mengenakan jubah putih membawa gelar "Haji" yang terhormat, mereka justru menjadi buruh berpakaian compang-camping di tengah belantara Johor, bekerja di bawah ancaman cambuk dan mandor.
Investigasi Bilateral dan Krisis Diplomatika
Praktik eksploitasi di Kukup tidak dapat disembunyikan selamanya. Memasuki tahun 1885, desas-desus mengenai hilangnya ratusan jemaah haji asal Jawa mulai memicu alarm di Batavia. Keluarga jemaah yang kehilangan kontak bertahun-tahun mulai melapor kepada otoritas lokal.
Konsulat Belanda di Jeddah dan Singapura mulai melakukan investigasi rahasia. Laporan korespondensi diplomatik antara Konsul Belanda di Singapura dengan Pemerintah Kolonial Inggris di Straits Settlements (Negeri-Negeri Selat) membongkar tabir mengerikan ini. Belanda memprotes keras tindakan Alsagoff dan menyebutnya secara gamblang sebagai "praktik penjualan jemaah haji sebagai budak pekerja paksa" yang melanggar hukum kemanusiaan internasional.
Pemerintah Inggris, yang awalnya enggan mencampuri urusan bisnis domestik salah satu pembayar pajak terbesar di Singapura, akhirnya tidak berkutik di bawah tekanan diplomatik yang intens. Demi menghindari krisis politik yang lebih besar dan sentimen anti-kolonial dari komunitas Muslim global, Inggris akhirnya mencabut izin kontrak tenaga kerja (labour contract licence) milik Firma Alsagoff dan melarang penahanan jemaah haji di Pulau Kukup.
Warisan Sejarah dan Sebuah Ironi
Skandal Kukup menjadi katalisator perubahan radikal dalam manajemen haji di Nusantara. Peristiwa kelam ini menyadarkan pemerintah Hindia Belanda bahwa menyerahkan urusan logistik haji sepenuhnya kepada pihak swasta kapitalistik adalah kesalahan fatal. Sebagai respons, lahirlah Ordonansi Haji 1922, di mana negara mengambil alih kendali penuh atas pengawasan transportasi, dokumen, dan keselamatan jemaah haji guna memotong rantai sindikat lintah darat swasta.
Di sisi lain, sejarah menyimpan ironi yang unik. Beberapa dekade setelah skandal Kukup meredup, salah seorang keturunan dari keluarga Alsagoff, Prof. Diraja Ungku Abdul Aziz (seorang ekonom terkemuka di Malaysia), mengkaji ulang sejarah kelam eksploitasi keuangan dalam perjalanan haji masa lalu. Didorong oleh kesadaran untuk melindungi umat Muslim dari jerat utang dan penipuan, ia memelopori pendirian Lembaga Tabung Haji Malaysia pada abad ke-20—sebuah sistem tabungan haji aman yang kini diadopsi oleh banyak negara Muslim, termasuk Indonesia melalui BPKH.
Kisah di Constantinople Estate Kukup adalah monumen pengingat dalam sejarah perhajian Nusantara: bahwa pada suatu masa di abad ke-19, jalur menuju rumah Tuhan pernah dinodai oleh keserakahan manusia yang tega mengubah jemaah suci menjadi budak berikat di negeri orang.
Kini, seabad lebih berlalu, jejak-jejak air mata para jemaah haji Jawa di Constantinople Estate telah melebur bersama sejarah. Keturunan mereka, bersama gelombang migrasi pekerja Jawa lainnya di abad ke-19, kini telah tumbuh menjadi bagian dari komunitas 'Orang Jawa' terbesar di Malaysia yang menetap di sepanjang pesisir Johor. Melalui keturunan inilah, bahasa Jawa dan kesenian Kuda Kepang tetap lestari di tanah semenanjung—sebuah monumen hidup dari perjalanan spiritualitas komunal yang pernah melintasi batas samudera dan jerat kolonialisme. [naz]