Dua Alat Berat Disita

Tim Gabungan Tindak Aktivitas Penambangan Tanah Urug Ilegal, Tiga Orang Diamankan


Senin, 19-1-2026


Tim Gabungan Tindak Aktivitas Penambangan Tanah Urug Ilegal, Tiga Orang Diamankan

KAMPAR--Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar bersama Kodim 0313/KPR melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan tanah urug yang tidak memiliki izin (ilegal), Sabtu, 17 Januari 2026 sekira pukul 12.30 WIB di Km 18 Desa Pancuran Gading, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Tiga orang, terdiri dari operator alat berat dan pengawas lapangan diamankan. Dua unit ekskavator yang berada di lokasi, turut disita.


Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S SIK membenarkan atas penertiban kawasan tambang ilegal tersebut. Menurutnya, kegiatan penindakan ini berawal dari informasi masyarakat disertai hasil penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana penambangan tanah urug tanpa izin. Menindaklanjuti hal tersebut, tim gabungan Polres Kampar dan Kodim 0313/KPR bergerak menuju lokasi dimaksud. 


Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua unit alat berat, masing-masing merek Komatsu dan Liugong berwarna kuning, sedang beroperasi melakukan aktivitas penggalian dan pemuatan tanah urug.


Di lokasi penambangan, petugas mengamankan tiga orang yang terlibat langsung dalam kegiatan tersebut. Yaitu dua orang operator alat berat yang masing-masing berinisial JS dan PS serta seorang pengawas lapangan yang mengaku berinisial NKH.


Dari hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian, diketahui bahwa kegiatan penambangan tanah urug tersebut tidak dilengkapi dengan izin usaha pertambangan yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Selanjutnya, petugas mengamankan para terlapor beserta barang bukti berupa dua unit alat berat lengkap dengan kunci kontak, serta satu unit telepon genggam merk Samsung A16 yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aktivitas penambangan tanah urug tersebut. Seluruh terlapor dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Sebagaimana diketahui, kegiatan tambang ilegal ini telah diatur dalam Pasal 158 junto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaksanaan UU ini merupakan bentuk komitmen Polres Kampar dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan dan kedaulatan sumber daya alam demi kepentingan negara.Bem

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT