Lahan Hutan Diduga Disulap Jadi Kebun Sawit, Polisi Tetapkan PT MM Tersangka


Senin, 18-5-2026


Lahan Hutan Diduga Disulap Jadi Kebun Sawit, Polisi Tetapkan PT MM Tersangka

PELALAWAN--Polda Riau menetapkan korporasi perkebunan kelapa sawit, PT MM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang merusak kawasan hutan dan sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan.


Penetapan tersangka diumumkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dalam konferensi pers di 91 Media Center Bid Humas Polda Riau, Senin (18/5/2026). Polisi menegaskan, perkara ini menjadi sinyal kuat bahwa korporasi tak lagi kebal hukum dalam kasus perusakan lingkungan.


Kasus tersebut bermula dari laporan Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Provinsi Riau pada 2 Desember 2025. Dalam laporan itu, PT MM diduga mengelola kebun sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan seluas sekitar 29 ribu hektare, termasuk membuka dan menanam sawit di area sempadan sungai yang seharusnya dilindungi.


Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa penanganan kejahatan lingkungan menjadi perhatian serius Kapolda Riau. Penyidikan dilakukan menggunakan pendekatan scientific investigation atau penyidikan berbasis ilmiah.


“Kasus ini menyangkut dugaan kelalaian yang menyebabkan dilampauinya baku kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas budidaya sawit di kawasan hutan dan area konservasi sempadan Sungai Air Hitam,” tegasnya.


Selama empat bulan penyelidikan, penyidik memeriksa sedikitnya 13 saksi dan delapan ahli dari berbagai disiplin ilmu, mulai dari ahli pemetaan, kawasan hutan, sumber daya air, lingkungan hidup, hingga ahli hukum pidana.


Hasil investigasi mengungkap fakta mencengangkan. Di lapangan, tanaman sawit milik perusahaan ditemukan hanya berjarak 2 hingga 5 meter dari bibir sungai. Padahal, aturan mewajibkan jarak minimal 50 meter sebagai kawasan perlindungan sempadan sungai.


Tak hanya itu, polisi juga menemukan kerusakan serius berupa longsor sedalam 1 hingga 2 meter, penurunan tanah, erosi, hingga hilangnya vegetasi alami di sepanjang sempadan Sungai Air Hitam.


“Hasil laboratorium menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan,” ujar Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.


Dari hasil perhitungan ahli, kerusakan ekologis akibat aktivitas perkebunan tersebut ditaksir mencapai Rp 187.863.860.000. Kerusakan itu berada di wilayah perkebunan PT MM di Kecamatan Tebing, Desa Air Hitam, Kabupaten Pelalawan.


Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sedikitnya 30 dokumen penting, mulai dari dokumen legalitas perusahaan, AMDAL, Rencana Kerja Tahunan, akta perusahaan, hingga 17 hasil uji laboratorium kerusakan tanah.


Polda Riau menegaskan penegakan hukum lingkungan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga korporasi sebagai subjek hukum pidana yang bertanggung jawab atas kerusakan alam.


Atas dugaan perbuatannya, PT MM dijerat Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Korporasi tersebut terancam pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar.


“Negara harus hadir memastikan tidak ada pihak ataupun korporasi yang merusak lingkungan demi keuntungan sepihak. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami menjaga kelestarian lingkungan hidup di Riau,” tegas Kombes Pol Ade. [Bem]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT