Portal Berita Online

KANDIS--Polsek Kandis menangkap dua pemuda terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di Jalan Sultan Syarif Qasim, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Kamis (21/8/2025) malam.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani SH MH menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Kanit Reskrim AKP Putra Amor SH bersama tim.
“Sekira pukul 23.10 WIB, tim mencurigai dua orang pria yang tengah mengendarai sepeda motor. Saat diberhentikan, salah satu dari mereka sempat menjatuhkan kotak rokok yang ternyata berisi narkotika jenis sabu. Keduanya langsung diamankan beserta barang bukti,” terang Kapolsek.
Dua tersangka berinisial MH (18) dan HAP (20), warga Kecamatan Kandis. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu dalam plastik bening, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, uang tunai, serta perlengkapan lainnya yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi methamphetamine. Saat ini keduanya tengah menjalani proses penyidikan di Polsek Kandis. Polisi juga menetapkan seorang pria berinisial K sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga sebagai pemasok barang.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus gencar melakukan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Kandis.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kandis. Ini komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari ancaman barang haram ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.bem