Pascabencana di Tiga Provinsi

28 Perusahaan di Aceh-Sumut-Sumbar Dicabut, Ini Daftarnya


Rabu, 21-1-2026


28 Perusahaan di Aceh-Sumut-Sumbar Dicabut, Ini Daftarnya
Foto: detik.com

JAKARTA--Presiden Prabowo Subianto mencabut izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Istana mengumumkan daftar perusahaan yang dicabut izinnya tersebut.


"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).


Pras menyebut 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.


"28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK," ujarnya.


Berikut daftar 22 PBPH yang dicabut:


Aceh

1. PT Aceh Nusa Indrapuri

2. PT Rimba Timur Sentosa

3. PT Rimba Wawasan Permai


Sumatera Barat

1. PT Minas Pagai Lumber

2. PT Biomass Andalan Energi

3. PT Bukit Raya Mudisa

4. PT Dhara Silva Lestari

5. PT Sukses Jaya Wood

6. PT Salaki Summa Sejahtera


Sumatera Utara

1. PT Anugerah Rimba Makmur

2. PT Barumun Raya Padang Langkat

3. PT Gunung Raya Utama Timber

4. PT Hutan Barumun Perkasa

5. PT Multi Sibolga Timber

6. PT Panei Lika Sejahtera

7. PT Putra Lika Perkasa

8. PT Sinar Belantara Indah

9. PT Sumatera Riang Lestari

10. PT Sumatera Sylva Lestari

11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun

12. PT Teluk Nauli

13. PT Toba Pulp Lestari Tbk


Daftar Enam Badan Usaha Non Kehutanan yang dicabut:


Aceh 

1. PT Ika Bina Agro Wisesa

2. CV Rimba Jaya


Sumatera Utara

1. PT Agincourt Resources

2. PT North Sumatra Hydro Energy


Sumatera Barat

1. PT Perkebunan Pelalu Raya

2. PT Inang Sari


detik.com

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT