Portal Berita Online

PEKANBARU--Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah di Malaysia dideportasi. Mereka dipulangkan ke tanah air melalui Pelabuhan Dumai, Provinsi Riau Sabtu (7/2/2026).
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau Fanny Wahyu Kurniawan mengatakan, ada sebanyak 180 PMI yang dipulangkan. Mereka tiba di Dumai sekitar pukul 16.10 WIB, menggunakan Kapal Indomal Dynasty.
"Ada sebanyak 180 Pekerja Migran Indonesia bermasalah dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Dumai. Para PMI tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dengan jumlah terbanyak dari Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan Aceh," kata Fanny, Senin (9/2/2026).
Fanny menjelaskan, dari 180 orang PMI yang dipulangkan, 133 orang berjenis kelamin laki-laki dan 47 orang perempuan. Mereka berasal dari Provinsi Jawa Timur sebanyak 53 orang, Aceh 40 orang, Nusa Tenggara Barat 31 orang, Sumatera Utara 20 orang, Jawa Tengah dan Jawa Barat masing-masing enam orang, Riau dan Sumatera Barat empat orang dan Lampung tiga orang. Sementara itu, dari Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan masing-masing tercatat dua orang, satu dari DKI Jakarta, Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Bangka Belitung, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Fanny menjelaskan, setiba di Dumai, para pekerja migran ini harus melewati berbagai pemeriksaan, mulai dari kelengkapan dokumen hingga kesehatan. PMI bermasalah ini juga dibawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia P4MI Kota Dumai untuk dilakukan pendataan, pelayanan, pelindungan, dan fasilitasi, sambil menunggu proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Pada kesempatan itu, ia mengingatkan agar masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri menggunakan jalur resmi dan prosedural.rr/mcr