Pemkab Kepulauan Meranti Sukses Bayar 65 Persen Utang Tunda Bayar


Minggu, 7-6-2026


Pemkab Kepulauan Meranti Sukses Bayar 65 Persen Utang Tunda Bayar
Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, saat memaparkan kondisi keuangan daerah.

SELATPANJANG--Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berhasil menyelesaikan sekitar 65 persen kewajiban tunda bayar atau utang daerah yang diwariskan dari tahun anggaran sebelumnya.


Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko MT, menyampaikan bahwa total kewajiban tunda bayar daerah mencapai Rp 193,82 miliar yang berasal dari akumulasi tahun anggaran (TA) 2024 dan 2025.


Dari jumlah tersebut, pemerintah daerah telah membayarkan sekitar Rp 125,87 miliar. Dengan capaian ini, sisa kewajiban yang belum terselesaikan masih sekitar Rp 67,94 miliar atau 35,05 persen.


Utang TA 2024 tercatat sebesar Rp 118,89 miliar, dengan realisasi pembayaran mencapai sekitar 57,36 persen. Sementara itu, kewajiban TA 2025 sebesar Rp 74,92 miliar telah direalisasikan pembayarannya hingga sekitar 76,99 persen.


Fajar menjelaskan bahwa sebagian besar tagihan pihak ketiga atau rekanan telah diselesaikan, sementara sisa kewajiban saat ini lebih banyak berasal dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dan Alokasi Dana Desa (ADD).


Ia menambahkan, proses penyelesaian utang dilakukan di tengah kondisi fiskal daerah yang cukup berat. APBD 2026 tercatat mengalami defisit sekitar Rp 196,4 miliar.


Selain itu, sebagian dana transfer pusat tidak masuk ke kas daerah karena langsung disalurkan kepada penerima manfaat seperti guru, sekolah, puskesmas, dan desa. Hal ini membuat ruang fiskal daerah semakin terbatas.


Dana yang benar-benar masuk ke kas daerah juga sebagian besar digunakan untuk membiayai belanja rutin, seperti gaji ASN dan PPPK, tenaga honorer, serta kebutuhan operasional pemerintahan.


Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melanjutkan pembayaran sisa utang secara bertahap tanpa mengganggu pelayanan publik dan jalannya pembangunan daerah.


“Pengelolaan arus kas harus dilakukan secara hati-hati agar kewajiban lama tetap bisa diselesaikan di tengah keterbatasan anggaran,” jelas Fajar.[rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT