Portal Berita Online

BENGKALIS--Satu unit mobil yang sedang antre di Pelabuhan Roro Air Putih, Desa Air Putih, Kabupaten Bengkalis, disergap, Sabtu (21/3/2026) pagi. Dua pria diamankan bersama barang bukti Narkoba.
Penangkapan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Kris Tofel. Tersangka yang ditangkap diduga kuat berperan sebagai kurir sekaligus pengedar.
"Tersangka berinisial HS (32) dan DS (44) ditangkap saat berada di mobil Daihatsu Ayla putih yang sedang antre di Roro," ujar AKBP Fahrian Saleh Siregar, Minggu (22/3/2026).
Hasil penggeledahan membuahkan temuan yang mengejutkan. Ada 13 bungkus besar sabu dengan berat kotor mencapai 13 kilogram. Juga, 373 cartridge diduga etomidate narkotika golongan II, yang terdiri dari 223 unit warna hitam dan 150 unit warna merah.
Berdasarkan interogasi awal, kedua tersangka mengaku hanya sebagai "kuda" atau kurir yang dikendalikan oleh seseorang berinisial J yang kini berstatus buron.
"Mereka dijanjikan upah menggiurkan sebesar Rp 50 juta untuk membawa barang dari Bengkalis menuju Kota Palembang," ucap Fahrian.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa HS dan DS positif mengandung methamphetamine. Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata dukungan terhadap program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"Saat ini para tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan dan pengembangan," kata Fahrian.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi jika mencium aroma aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika.rr/mcr