.

Honda Jazz Bawa 44 Kg Sabu Disergap di Simpang Traffic Light, Dua Kurir Ngaku Dijanjikan Upah 10 Juta


Senin, 25-8-2025


Honda Jazz Bawa 44 Kg Sabu Disergap di Simpang Traffic Light, Dua Kurir Ngaku Dijanjikan Upah 10 Juta

PEKANBARU--Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membekuk dua kurir jaringan internasional berinisial WS (32) dan AH (29) di persimpangan Jalan Kelapa Sawit-Jalan Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Dari tangan mereka disita barang bukti 44 kilogram sabu. 


Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil pemetaan dan pemantauan selama sepekan oleh tim yang dipimpin Kasubdit I Kompol Yogie Pramagita bersama Kanit Opsnal AKP Noki Loviko.


“Pengungkapan ini bermula dari informasi lapangan yang ditindaklanjuti dengan pemetaan target menggunakan teknologi kepolisian. Tim kemudian mengidentifikasi kendaraan pelaku, sebuah Honda Jazz biru metalik BM 1718 VS, yang diduga membawa narkotika,” ujar Kombes Putu, Senin (25/8/2025).


Mobil pelaku sempat melaju kencang, mencoba melarikan diri. Saat terhenti di persimpangan traffic light, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.


Dari penggeledahan, polisi menemukan dua tas hitam berisi 44 bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 44 kilogram yang diletakkan di kursi belakang mobil. Barang bukti bersama kedua pelaku telah dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Dari keterangan tersangka, mereka dijanjikan upah 10 juta per orangnya dan akan dibayarkan setelah barang tersebut sampai ke tujuan.


“Penangkapan berlangsung, Minggu (17/8/2025). Kedua tersangka berperan sebagai kurir. Saat ini kasus masih dikembangkan untuk mengungkap ke mana barang ini akan dikirimkan dan jaringan besar di baliknya. Barang bukti juga sudah diamankan dan sebagian akan dikirim ke Labfor untuk pemeriksaan,” tegas Kombes Putu.bem

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT