Portal Berita Online

SIAK--Sebanyak 457 nama dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Siak. Nama-nama tersebut diduga menyalahgunakan bantuan untuk bermain judi online (Judol).
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Siak Wan Idris, Senin (1/12/2025). Ia mengatakan, data tersebut didapatkan dinas sosial dari kementerian sosial (Kemensos).
Dengan demikian, 457 nama terindikasi penyalahgunaan bantuan dicoret dari sistem. Wan Idris mengatakan, nama penerima Bansos saat ini terkoneksi antara Kementerian Dalam Negeri dan Dirjen Capil serta berbasis NIK.
"Jadi, warga penerima bantuan terlibat Judol atau Pinjol, itu langsung ketahuan sistem. Maka mereka tereliminasi," jelasnya.
Oleh sebab itu, Wan Idris mengingatkan agar penerima manfaat tidak menyalahgunakan Bansos dan tidak menggunakannya untuk hal negatif.
"Apalagi digunakan untuk aktivitas perjudian," pungkasnya.rr/mcr